BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Makanan
adalah kebutuhan pokok manusia yang dibutuhkan setiap saat dan memerlukan
pengelolaan yang baik dan benar agar bermanfaat bagi tubuh. Menurut WHO, yang dimaksud
makanan adalah : “Food include all substances, whether in a natural state or in
a manufactured or preparedform, wich are part of human diet.” Batasan
makanan tersebut tidak termasuk air, obat-obatan dan substansi-substansi yang
diperlukan untuk tujuan pengobatan.
Dengan
meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap makanan yang disediakan di luar
rumah, maka produk-produk makanan yang disediakan oleh perusahaan atau
perorangan yang bergerak dalam usaha penyediaan makanan untuk kepentingan umum,
haruslah terjamin kesehatan dan keselamatannya.
Makanan
yang dikonsumsi hendaknya memenuhi kriteria bahwa makanan tersebut layak untuk
dimakan dan tidak menimbulkan penyakit, diantaranya :
1.
Berada dalam derajat kematangan yang dikehendaki
2.
Bebas dari pencemaran di setiap tahap
produksi dan penanganan selanjutnya.
3.
Bebas dari perubahan fisik, kimia
yang tidak dikehendaki, sebagai akibat dari pengaruh enzym, aktifitas mikroba,
hewan pengerat, serangga, parasit dan kerusakan-kerusakan karena tekanan,
pemasakan dan pengeringan.
4.
Bebas dari mikroorganisme dan parasit
yang menimbulkan penyakit yang dihantarkan oleh makanan (food borne illness).
Mengingat
pentingnya kebersihan makanan yang kita konsumsi agar tidak menimbulkan
penyakit, maka penulis tertarik untuk membahas hygiene dan sanitasi makanan.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian hygiene dan sanitasi
makanan?
2.
Bagaimana perilaku sehat dan
bersih orang yang mengelola makanan?
3.
Apa yang dimaksud sanitasi makanan?
4.
Apa yang dimaksud sanitasi peralatan?
5.
Apa yang dimaksud sanitasi tempat
pengolahan makanan?
C. Tujuan
1.
Mengetahui pengertian dari hygiene dan
sanitasi makanan.
2.
Pengelola makanan dapat menjaga
perilaku sehat dan bersih saat mengolah makanan sampai menghidangkan makanan.
3.
Mengetahui dan dapat
mempratktikkan sanitasi makanan.
4.
Mengetahui dan dapat mempraktikkan
sanitasi peralatan makanan.
5.
Mengetahui persyaratan sanitasi dan
mampu menerapkan praktek persyaratan dan teknik pembersihan/pemeliharaan
tempat pengolahan makanan agar terhindar dari resiko pencemaran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hygiene dan Sanitasi Makanan
Pengertian
higiene menurut Depkes adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi
kebersihan individu subyeknya. Misalnya mencuci tangan untuk melindungi
kebersihan tangan, cuci piring untuk melindungi kebersihan piring, membuang
bagian makanan yang rusak untuk melindungi keutuhan makanan secara keseluruhan.
Sanitasi
makanan adalah salah satu usaha pencegahan yang menitik beratkan kegiatan
dan tindakan yang perlu untuk membebaskan makanan dan minuman dari segala
bahaya yang dapat menganggu atau memasak kesehatan, mulai dari
sebelum makanan diproduksi, selama dalam proses pengolahan,
penyimpanan, pengangkutan, sampai pada saat dimana makanan dan minuman
tersebut siap untuk dikonsumsikan kepada masyarakat atau konsumen.
Sanitasi makanan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kemurnian
makanan, mencegah konsumen dari penyakit, mencegah penjualan makanan yang
akan merugikan pembeli. Mengurangi kerusakan / pemborosan makanan.
B. Perilaku Sehat
dan Bersih Orang yang Mengelola Makanan
Pengelola
makanan menurut Depkes RI (2006) adalah orang yang secara langsung berhubungan
dengan makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan,
pengolahan pengangkutan sampai penyajian. Dalam proses pengolahan makanan,
peran dari pengelola makanan sangatlah besar peranannya. Pengelola makanan ini
mempunyai peluang untuk menularkan penyakit. Banyak infeksi yang
ditularkan melalui pengelola makanan,
antara lain Staphylococcus aureus ditularkan melalui hidung
dan tenggorokan, kuman Clostridium perfringens, Streptococcus,
Salmonella dapat ditularkan melalui kulit. Oleh sebab itu pengelola
makanan harus selalu dalam keadaan sehat dan terampil.
Pencemaran
yang paling mudah terjadi yaitu melalui kebersihan serta perilaku orang yang
mengelola makanan. Pengelola makanan harus memperhatikan kebersihannya selama
mengolah makanan, yaitu :
a.
Memperhatikan kebersihan badan, tangan,
kuku, rambut dan pakaia.
b.
Menutup kepala agar tidak ada
pencemaran ke dalam makanan seperti rambut
c.
Kuku bersih, tidak panjang dan tidak di
cat
d.
Tidak menggunakan perhiasan saat memasak
e.
Menutup luka bila mengalami
kecelakaan kecil
f.
Mencuci tangan sebelum memegang makanan,
sebaiknya dengan menggunakan sabun.
Mencuci
tangan setelah :
a.
Buang air kecil dan besar
b.
Memegang bahan mentah dengan
tangan
c.
Menyentuh bagian tubuh : telinga, mulut,
hidung, rambut atau luka di tubuh
d.
Menyentuh bagian tubuh yang kotor
e.
Menutup mulut dan hidung dangan sapu
tangan sewaktu bersin.
Menghindari
kebiasaan :
a.
Mengobrol selama proses memasak
berlangsung
b.
Mencicipi makanan dengan tangan
c.
Makan dan minum atau merokok sambil
memasak
d.
Memegang makanan dengan tangan
e.
Menggunakan serbet untuk mengelap
peralatan yang juga dipakai untuk mengelap tangan
f.
Menggunakan serbet yang sama untuk
mengelap meja yang berdebu atau peralatan masak yang basah, dipakai juga untuk
mengelap peralatan makan
g.
Memegang peralatan pada bagian yang
tersentuh makanan dengan tangan kosong.
h.
Meniup plastik pembungkus
i.
Tidak menggunakan daun, plastik, kertas
bekas untuk membungkus makanan dalam jangka waktu yang lama.
j.
Menutup makanan yang siap saji untuk
menghindari pencemaran debu atau lalat.
k.
Hindari pemakaian wadah yang terbuat
dari melamin palsu karena diduga mengandung formalin.
l.
Hindari pemakaian kertas koran untuk
membungkus makanan karena timbal (Pb) akan meracuni makanan.
C. Sanitasi Makanan
Sanitasi
makanan meliputi sanitasi bahan makanan, persiapan dan pengolahan bahan makanan
serta pembungkusan dan penyajian.
Kegiatan
sanitasi meliputi :
1.
Pemilihan bahan pangan yang bermutu baik
2.
Penanganan persiapan bahan makanan
dengan baik (penyiangan, pencucian, pengupasan, pemotongan dan lain-lain)
3.
Pengolahan masakan
dengan baik
4.
Pemilihan tempat penyajian yang
aman bagi kesehatan. Hindari penggunaan piring-piring
plastik melamin yang harganya murah karena diduga menggunakan
formalin (lebih dikenal sebagai pengawet mayat) sebagai bahan pengawet yang memiliki
resiko karsinogenik bahkan kematian.
5.
Penggunaan pembungkus yang bersih dan
sesuai, misalnya, daun, plastik, atau kertas. Perlu diperhatikan dalam
menggunakan pembungkus sebaiknya tidak terlalu lama karena plastik dan kertas
terbuat dari bahan-bahan kimia yang diduga dapat berbahaya bagi kesehatan.
Hindari penggunaan stereoform (busa putih) sebagai pembungkus apalagi
untuk makanan yang panas karena bersifat karsinogenik (penyebab kanker).
Dalam
pengelolaan makanan ada 6 prinsip yang harus di perhatikan yaitu:
1.
Keadaan bahan makanan
Semua
jenis bahan makanan perlu mendapat perhatian secara fisik serta kesegarannya
terjamin, terutama bahan-bahan makanan yang mudah membusuk atau rusak seperti
daging, ikan, susu, telor, makanan dalam kaleng, buah, dsb. Baham makanan yang
baik kadang kala tidak mudah kita temui, karena jaringan perjalanan makanan
yang begirtu panjangdan melalui jarngan perdagangan yang begitu luas. Salah
satu upaya mendapatkan bahan makanan yang baika dalah menghindari penggunaan
bahan makanan yang berasal dari sumber tidak jelas (liar) karena kurang dapat
dipertanggung jawabkan secara kualitasnya.
2.
Cara penyimpanan bahan makanan
Tidak
semua bahan makanan yang tersedia langsung dikonsumsi oleh masyarakat. Bahan
makanan yang tidak segera diolah terutama untuk katering dan penyelenggaraan
makanan RS perlu penyimpanan yang baik, mengingat sifat bahan makanan yang
berbeda-beda dan dapat membusuk, sehingga kualitasnya dapat terjaga. Cara
penyimpanan yang memenuhi syarat hgiene sanitasi makanan adalah sebagai
berikut:
3.
Penyimpanan harus dilakukan ditempat
khusus (gudang) yang bersih dan memenuhi syarat
4.
Barang-barang agar disusun dengan baik
sehingga mudah diambil, tidak memberi kesempatan serangga atau tikus untuk
bersarang, terhindar dari lalat/tikus dan untuk produk yang mudah busuk atau
rusak agar disimpan pada suhu yang dingin
5.
Cara pengolahan makanan
Cara
pengolahan yang baik adalah tidak terjadinya kerusakan-kerusakan makanan
sebagai akibat cara pengolahan yang salah dan mengikui kaidah atau prinsip-prinsip
higiene dan sanitasi yang baik atau disebut GMP (good manufacturing practice).
6.
Cara pengangkutan makanan yang telah
masak
Pengangkutan
makan dari tempat pengolahan ke tempat penyajian atau penyimpanan perlu mendapat
perhatian agar tidak terjadi kontaminasi baik dari serangga, debu maupun
bakteri. Wadah yang dipergunakan harus utuh, kuat dan tidak berkarat atau
bocor. Pengangkutan untuk waktu yang lama harus diatur shunya dalam keadaan
panas 60 C atau tetap dingin 4 C.
7.
Cara penyimpanan makanan masak
Penyimpanan
makanan masak dapat digolongkan menjadi dua, yaitu tempat penyimpanan makanan
pada suhu biasa dan tempat penyimpanan pada suhu dingin. Makanan yang mudah
membusuk sebaiknya disimpan pada suhu dingin yaitu < 40C. Untuk makanan yang
disajikan lebih dari 6 jam, disimpan dalam suhu -5 s/d -10C.
8.
Cara penyajian makanan masak
Saat
penyajian makanan yang perlu diperhatikan adalah agar makanan tersebut
terhindar dari pencemaran, peralatan yang digunakan dalam kondisi baik dan
bersih, petugas yang menyajikan harus sopan serta senantiasa menjaga kesehatan
dan kebersihan pakaiannya.
D. Sanitasi Peralatan
Hal-hal
yang perlu dilakukan pada sanitasi peralatan, yaitu:
1.
Pencucian peralatan dengan benar.
2.
Menghilangkan sisa makanan atau kotoran
yang menempel pada permukaan peralatan.
3.
Mengguyur dan menggosok
kotoran dengan air.
4.
Mencuci dengan sabun atau
deterjen.
5.
Mencuci dengan air yang mengalir hingga
sisa deterjen hilang.
6.
Untuk wajan yang bergagang dan
berlapisan antilengket, cara mencucinya adalah :
a.
Cuci selalu dengan air sabun hangat dan
sabut atau spons yang lembut. Tunggu sampai wajan dingin sebelum dicuci.
b.
Tangkai wajan sering kali ‘goyang’
karena sekrup yang ada di ujung tangkainya terkena panas api kompor dan mengendur.
Setiap kali selesai dikeringkan, putar mata sekrup dengan obeng agar sekrup
kembali kuat.
7.
Membedakan sabun dan sabut untuk mencuci
peralatan persiapan dan peralatan masak dengan peralatan makan. Hal ini
bertujuan agar tidak terjadi pencemaran.
8.
Pengeringan peralatan setelah pencucian
dengan meletakkan pada rak-rak yang bersih. Sebisa mungkin hindari pengeringan
peralatan dengan menggunakan serbet. Bila terpaksa digunakan serbet harus
sekali pakai.
E. Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan (TPM)
1.
Lokasi
Lokasi
TPM harus jauh dan terhindar dari pencemaran yang diakibatkan antara lain oleh
bahan pencemar seperti banjir, udara (debu, asap, serbuk, bau), bahan padat
(sampah, serangga, tikus) dan sebagainya.
Bangunan
harus dibuat dengan cara yang terlindung dari sumber pencemar seperti tempat
pembuangan sampah umum, WC umum, pengolahan limbah dan sumber pencemar lainnya
yang diduga dapat mencemari hasil produksi makanan. Pengertian jauh dari sumber
pencemaran adalah sangat relatif tergantung kepada arah pencemaran yang mungkin
terjadi seperti arah angin dan aliran air. Secara pasti ditentukan jarak
minimal adalah 500 meter, sebagai batas kemampuan terbang lalat rumah atau
mempunyai dinding pemisah yang sempurna walaupun jaraknya berdekatan.
2.
Konstruksi
Secara
umum konstruksi dan rancang bangun harus aman dan memenuhi peraturan
perundang-undangan tentang Keselamatan dan Keamanan yang berlaku, seperti
memenuhi undang-undang gangguan (Hinder Ordoonantie) dan sesuai dengan peruntukan
wilayahnya (Rancangan Umum Tata Ruang), Pedoman Konstruksi Bangunan Umum,
Pedoman Plumbing Indonesia dan lain-lain.
Konstruksi
bangunan TPM harus kuat, aman dan terpelihara sehingga mencegah terjadinya
kecelakaan dan pencemaran. Konstruksi tidak boleh retak, lapuk, tidak utuh,
kumuh atau mudah terjadi kebakaran. Selain kuat konstruksi juga harus selalu
dalam keadaan bersih secara fisik dan bebas dari barang-barang sisa atau bekas
yang ditempatkan secara tidak teratur.
3.
Lantai
Lantai dibuat sedemikian rupa sehingga selalu bersih, kering, tidak mudah rusak, tidak lembab, tidak ada retakan atau celah tidak licin dan tahan terhadap pembersihan yang berulang-ulang. Dibuat miring ke arah tertentu dengan kelandaian yang cukup (1-2%) sehingga tidak terjadi genangan air, serta mudah untuk dibersihkan. Untuk itu bahannya harus kuat, rata, kedap air dan dipasang dengan rapi. Pertemuan antara lantai dengan dinding sebaiknya dibuat conus (tidak membuat sudut mati) dengan tujuan agar sisa-sisa kotoran mudah dibersihkan dan tidak tertinggal/ menumpuk di sudut-sudut lantai.
Lantai dibuat sedemikian rupa sehingga selalu bersih, kering, tidak mudah rusak, tidak lembab, tidak ada retakan atau celah tidak licin dan tahan terhadap pembersihan yang berulang-ulang. Dibuat miring ke arah tertentu dengan kelandaian yang cukup (1-2%) sehingga tidak terjadi genangan air, serta mudah untuk dibersihkan. Untuk itu bahannya harus kuat, rata, kedap air dan dipasang dengan rapi. Pertemuan antara lantai dengan dinding sebaiknya dibuat conus (tidak membuat sudut mati) dengan tujuan agar sisa-sisa kotoran mudah dibersihkan dan tidak tertinggal/ menumpuk di sudut-sudut lantai.
4.
Dinding
Permukaan dinding harus rata dan halus, berwarna terang dan tidak lembab dan mudah dibersihkan. Untuk itu dibuat dari bahan yang kuat, kering, tidak menyerap air, dipasang rata tanpa celah/retak. Dinding dapat dilapisi plesteran atau porselen agar tidak mudah ditumbuhi oleh jamur atau kapang. Keadaan dinding harus dipelihara agar tetap utuh, bersih dan tidak terdapat debu, lawa-lawa atau kotoran lain yang berpotensi menyebabkan pencemaran pada makanan.
Permukaan dinding harus rata dan halus, berwarna terang dan tidak lembab dan mudah dibersihkan. Untuk itu dibuat dari bahan yang kuat, kering, tidak menyerap air, dipasang rata tanpa celah/retak. Dinding dapat dilapisi plesteran atau porselen agar tidak mudah ditumbuhi oleh jamur atau kapang. Keadaan dinding harus dipelihara agar tetap utuh, bersih dan tidak terdapat debu, lawa-lawa atau kotoran lain yang berpotensi menyebabkan pencemaran pada makanan.
Permukaan dinding yang sering terkena percikan air misalnya di tempat pencucian dan tempat peracikan dipasang porselin atau logam anti karat setinggi 2 (dua) meter dari lantai. Tinggi 2 meter sebagai batas jangkauan tangan dalam posisi berdiri, sehingga bilamana dinding pada jangkauan tersebut dipasang porselin, dapat mudah dibersihkan.
5.
Atap dan langit-langit.
Atap
dan langit-langit berfungsi sebagai penahan jatuhnya debu dan kotoran lain,
sehingga tidak mengotori makanan yang sedang diolah. Atap tidak boleh bocor,
cukup landai dan tidak menjadi sarang serangga dan tikus. Langit-langit harus
terpelihara dan selalu dalam keadaan bersih, bebas dari retakan dan
lubang-lubang dan tidak menjadi sarang serangga dan tikus.
Tinggi
langit-langit minimal adalah 2,4 meter di atas lantai, makin tinggi
langit-langit, makin baik persyaratannya, karena jumlah oksigen ruangan semakin
banyak.
6.
Pintu dan jendela
Pintu
di ruangan memasak harus dapat ditutup sendiri (self closing) dan membuka ke
arah luar. Jendela, pintu dan lubang ventilasi dimana makanan diolah harus
dilengkapi dengan kawat kassa yang dapat dibuka dan dipasang. Semua pintu dari
ruang tempat pengolahan makanan dibuat menutup sendiri atau dilengkapi
peralatan anti lalat, seperti kawat kasa, tirai plastik, pintu rangkap dan
lain-lain. Setiap bagian bawah pintu sebaiknya dilapisi logam setinggi 36 cm,
untuk mencegah masuknya tikus. Jarak pintu dengan lantai harus cukup rapat dan
tidak lebih dari 5 mm. Pintu dapur dibuat membuka kearah luar dengan maksud
agar :
a)
Mencegah masuknya lalat, karena pada
saat pintu dibuka terjad dorongan angin sehingga lalat menjauh dari
pintu. Sebaliknya kalau pintu membuka ke dalam, pada saat pintu dibuka terjadi
sedotan udara yang membantu menarik lalat masuk ke dalam ruangan.
b)
Untuk memudahkan penyelamatan diri pada
waktu keadaan darurat seperti kebakaran dan sebagainya. Pada waktu panik, pintu
langsung terdorong membuka ke arah luar.
7.
Pencahayaan
Intensitas pencahayaan disetiap ruang kerja harus cukup terang untuk melakukan pekerjaan. Setiap ruangan kerja seperti gudang, dapur, tempat cuci peralatan dan tempat cuci tangan, internsitas pencahayaan sedikitnya 10 foot candle pada titik 90 cm dari lantai. Pencahayaan harus tidak menyilaukan dan tersebar merata, sehingga sedapat mungkin tidak menimbulkan bayangan. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara menempatkan beberapa lampu dalam satu ruangan.
Intensitas pencahayaan disetiap ruang kerja harus cukup terang untuk melakukan pekerjaan. Setiap ruangan kerja seperti gudang, dapur, tempat cuci peralatan dan tempat cuci tangan, internsitas pencahayaan sedikitnya 10 foot candle pada titik 90 cm dari lantai. Pencahayaan harus tidak menyilaukan dan tersebar merata, sehingga sedapat mungkin tidak menimbulkan bayangan. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara menempatkan beberapa lampu dalam satu ruangan.
8.
Ventilasi/Penghawaan
Bangunan atau ruangan tempat pengolahan makanan harus dilengkapi dengan ventilasi yang dapat menjaga keadaan nyaman. Suhu nyaman berkisar antara 28oC – 32oC. Sejauh mungkin ventilasi harus cukup untuk mencegah udara ruangan tidak terlalu panas, mencegah terjadinya kondensasi uap air atau lemak pada lantai, dinding atau langit-langit, dan membuang bau, asap dan pencemaran lain dari ruangan
Bangunan atau ruangan tempat pengolahan makanan harus dilengkapi dengan ventilasi yang dapat menjaga keadaan nyaman. Suhu nyaman berkisar antara 28oC – 32oC. Sejauh mungkin ventilasi harus cukup untuk mencegah udara ruangan tidak terlalu panas, mencegah terjadinya kondensasi uap air atau lemak pada lantai, dinding atau langit-langit, dan membuang bau, asap dan pencemaran lain dari ruangan
9.
Ruangan Pengolahan Makanan
Luas
ruangan dapur pengolahan makanan harus cukup untuk orang bekerja dengan mudah
dan efisien, mencegah kemungkinan kontaminasi makanan dan memudahkan
pembersihan. Ruang pengolahan makanan tidak boleh berhubungan langsung dengan
jamban, peturasan dan kamar mandi, dan dibatasi dengan ruangan antara.
10. Fasilitas
pencucian peralatan dan bahan makanan
Terbuat
dari bahan yang kuat, tidak berkarat dan mudah dibersihkan. Pencucian peralatan
harus menggunakan bahan pembersih/deterjen. Bak pencucian peralatan sedikitnya
terdiri dari 3 (tiga) bak pencuci yaitu untuk merendam (Hushing), menyabun
(washing) dan membilas (rinsing).
11. Tempat
cuci tangan
Tersedia
tempat cuci tangan yang terpisah dengan tempat cuci peralatan maupun bahan
makanan yang dilengkapi dengan air kran, saluran pembuangan tertutup, bak
penampungan, sabun dan pengering
12. Air
bersih
Air
bersih harus tersedia dengan cukup untuk seluruh kegiatan pengelolaan makanan.
Kualitas air bersih harus memenuhi syarat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :
416/Menkes/Per/IX/1990. Air bersih secara fisik adalah jernih, tidak berwarna,
tidak berbau, tidak berasa dan bebas kuman penyakit. Untuk air biasa harus direbus
terlebih dahulu sebelum digunakan.
13. Tempat
sampah
Tempat
sampah untuk menampung sampah sementara dibuat dari bahan yang kuat, kedap air
dan tidak mudah berkarat. Mempunyai tutup dan memakai kantong plastik khusus
untuk sisa-sisa bahan makanan dan makanan jadi yang cepat membusuk.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya prinsip hygiene dan sanitasi makanan perlu
diperhatikan karena bermanfaat dalam rangka pencegahan yang menitik
beratkan kegiatan dan tindakan yang perlu untuk membebaskan makanan dan
minuman dari segala bahaya yang dapat menganggu atau memasak kesehatan,
mulai dari sebelum makanan diproduksi, selama dalam proses pengolahan,
penyimpanan, pengangkutan, sampai pada saat dimana makanan dan minuman
tersebut siap untuk dikonsumsikan kepada masyarakat atau konsumen. Upaya
yang dilakukan meliputi perilaku hidup sehat dan bersih orang yang mengolah
makanan, adanya sanitasi makanan, sanitasi peralatan, dan sanitasi tempat pengolahan
makanan. Sehingga diharapkan makanan yang akan dikonsumsi benar-benar higienis
dan bergizi.
3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan pembaca lebih
memahami mengenai prinsip hygiene. Sehingga para pembaca mampu menambah wawasan
tentang bagaimana sanitasi makanan, peratalan bahkan tempat pengolahan agar
makanan yang akan dikonsumsi benar-0benar terjaga kualitas dan kebersihannya.
Tentunya dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak
kekurangan-kekurangan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran
yang bermanfaat bagi perbaikan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Yuliani Suwarno. 2012.
Prinsip hygiene dan Sanitasi Makanan. http://yulianisuwarno.blogspot.com/2012/06/prinsip-hyegene-dan-sanitasi-makanan_04.html.
diunduh pada Selasa, 6 Mei 2014. Pukul: 13.46 WIB
No Name. 2009. Hygiene
Tempat Pengolahan Makanan. http://duniakesling.blogspot.com/2009/05/hygiene-tempat-pengolahan-makanan.html.
diunduh pada Rabu, 7 Mei 2014. Pukul: 17.05 WIB